Seorang Pria Curi Motor Sedang Dipanaskan Berakhir di Bui

YS terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Mono saat diamankan Polsek Panipahan. Foto : Diana

Ungkap.co.id Curi sepeda motor saat dipanaskan mesinnya, YS alias Yunus (39) beralamat Jalan Dusun Pertemuan Kelurahan Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, Provinsi Sumut berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Panipahan pada Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pria mengaku seorang wiraswasta itu diringkus pihak berwajib atas laporan korban Purnomo alias Mono (42). Mono kehilangan sepeda motor Verza miliknya saat dipanaskan mesinnya di depan rumahnya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu, 28 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi kepada wartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor oleh Polsek Panipahan tersebut.

Baca Juga : Seorang Pria Ditangkap Warga Saat Curi 47 Tandan Sawit dan Berakhir Nginap di Sel

Dia menjelaskan, kejadiannya saat Mono mendapatkan telepon dari temannya yang bernama Rizaldi alias Rizal (38) bahwa salah satu warga setempat meninggal dunia. Mendapat kabar tersebut, ia bersiap-siap untuk melayat warga yang meninggal.

“Setelah itu pelapor mengeluarkan sepeda motornya dari dalam rumah dan meletakkan di depan teras rumah dan memanaskan sepeda motornya,” kata Juliandi pada Rabu, 12 Juli 2023.

Tanpa rasa curiga, lanjut Juliandi, Mono meninggalkan sepeda motornya di luar, dan memanggil tetangganya yang berjarak 30 meter untuk pergi bersama-sama melayat warga yang meninggal. Tidak beberapa lama kemudian sekitar kurang lebih 5 menit, Mono keluar dari rumah tetangganya dan melihat sepeda motor pelapor tersebut sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut, Mono merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp25 juta. Mono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas Juliandi.

Baca Juga : Marak Pencurian Sapi di Desa Lopak Alai, Brimob Polda Jambi Siap Tangkap Pencuri

Sehubungan dengan laporan kejadian tersebut, kata Juliandi, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Lalu Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki berinisial YS alias Yunus yang diduga sebagai pelaku
sedang berada didalam salah satu warung lesehan warga yang berada di Jalan Poros Sei Sanggul, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

“Tim bergerak ke lokasi dimaksud dan langsung melakukan interogasi terhadap YS,” ujarnya.

Baca Juga : Dalam Jum’at, Pedagang di Pasar Angso Duo Keluhkan Aksi Pencurian di Pasar

Kata Juliandi, berdasarkan hasil interogasi, YS mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Mono. YS pun digelandang ke Mapolsek Panipahan.

“Untuk barang bukti, yakni unit sepeda motor jenis Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2545 MQ. Tersangka kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana,” imbuhnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *