Buang Sabu Lewat Jendela Saat Digerebek, 2 Pengedar dan Pemakai Diringkus Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Berupaya kelabui petugas dengan membuang sabu lewat jendela saat digerebek, 2 orang diduga pengedar dan pemakai di Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Panipahan pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

KN alias Irul (37) alamat Jln. Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil dan KR alias Achen (37)alamat Jln. Lempuk Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, tak bisa berkutik saat ditangkap polisi.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan itu, terbukti dengan temuan barang bukti seberat 0,45 gram.
saat keduanya digerebek di sebuah rumah berinisial RZ.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan tersebut.

Baca Juga : Edarkan Sabu, Oknum PNS di Kantor Camat Ditangkap Polisi

Dijelaskan dia, pada mulanya didapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ditempat tersebut sering melakukan transaksi Narkotika diduga jenis sabu-sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Minggu, 12 Maret 2023.

Tim pun melakukan penggerebekan di rumah RZ. Tim melihat pelaku membuang bungkusan plastik hitam dari jendela kamarnya. Tim opsnal Polsek Panipahan masuk kerumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama KN alias Irul dan KR alias Achen.

Baca Juga : Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Saat dilakukan interogasi terhadap KN alias Irul, dia mengaku memang benar ada membuang plastik warna hitam melalui jendela kamar. Di dalam penggeledahan ini, petugas oleh kepala dusun setempat.

“Tim menemukan bawah kolong rumah tersebut, 1 buah plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik ukuran sedang warna hitam yang di dalamnya berisikan diantaranya 9 bungkus plastik ukuran kecil klip merah kosong, 2 buah mancis, 1 lembar timah rokok, 1 buah alat bong siap pakai, dan 1 buah sekop yang terbuat dari plastik pipet.

“Selanjutnya 1 buah alat pembersih kaca yang terbuat dari lidi, 2 buah kompor yang terbuat dari potongan pipet. Akhirnya pelaku dan barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Panipahan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.

Baca Juga : Hendak Edarkan 1/2 KG Sabu, Suami Istri Dibekuk Polres Tanjab Barat

Kata Juliandi, untuk test urine tersangka, telah dilakukan dan hasilnya keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat Ke-1 Jo Pasal 112 Ayat Ke-1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *