Tak Masuk Kerja, Satu Personel Polres Rohil Dipecat Tidak Hormat

Pria tewas kecelakaan di Rimba Melintang
Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut, Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), Bripka Alex Sander diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Bripka Alex Sander dipecat atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke-IV secara in absensia.

Bripka Alex Sander dipecat buntut dari tidak masuk dinas atau tanpa keterangan di Polsek Panipahan sejak tanggal 29 Oktober 2021 hingga 06 Januari 2022 secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Nomor : PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 01 Desember 2022, pelaku pelanggar terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH melalui Kasi Humas, AKP Juliandi dalam keterangan resminya yang diterima pada Minggu, 18 Desember 2022.

Baca Juga : 5 Personel Polres Muaro Jambi Dipecat dengan Tidak Hormat

Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap terduga pelanggar Bripka Alex Sander dipimpin oleh Ketua Komisi Waka Polres Rohil Kompol Franky Tambunan, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM Kompol James Sibarani, anggota Komisi Kabag Ren Kompol Marto Harahap.

Sementara Pendamping terduga pelanggar Kasikum AKP Yuliardi, Penuntut Aipda Nurmansyah dan Bripka Dodi Zulnardi, Sekretaris Bripka Alex Sander (terduga pelanggar), Aipda Yan Taufik Harahap dan Briptu Muhamad Riad. Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rokan Hilir pada Kamis, 1 Desember 2022 sekira pukul 10.05 WIB.

Baca Juga : Langgar Aturan, Dua Anggota Brimob Polda Jambi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Dijelaskan Juliandi, atas PTDH terhadap terduga pelanggar Bripka Alex Sander sudah melalui proses persidangan. Hal ini sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.

Namun begitu, PTDH yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar Brook Alex Sander itu kode etiknya baru dinaikkan 60 hari. Sementara total tidak masuk dinas 357 hari (1 tahun 2 bulan) belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 kali dan pelanggaran KEPP sebanyak 2 kali.

Baca Juga : Panglima TNI Minta 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli hingga Tewas Dipecat

Terkait banding atas PTDH ke Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12/22), dikatakan Juliandi, itu hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan dirinya. Sedangkan mengenai diamankannya Bripka Alex Sander oleh Satnarkoba Polres Rokan Hilir pada Sabtu (17/12/22) itu memang benar.

“Saat ini Alex Sander diamankan dan dimintai keterangannya terkait adanya dugaan keterlibatannya dalam kasus sabu sebanyak 2 kilo gram atas penangkapan terdakwa Sandi Fitra pada Rabu, 20 Oktober 2021 lalu,” Juliandi memungkasi. (Diana/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *