Polda Jambi Tangkap Ribuan Orang yang Terlibat Narkoba, C3, PETI hingga BBM Ilegal

Kepolisian Daerah Jambi menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polda Jambi selama semester I tahun 2026 yang dilaksanakan di Lobby Mapolda Jambi pada Selasa (30/6/2026). (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah Jambi menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polda Jambi selama semester I tahun 2026 yang dilaksanakan di Lobby Mapolda Jambi pada Selasa (30/6/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dengan didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

Bacaan Lainnya

Pada konferensi pers tersebut hal yang diungkapkan mencakup tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan (C3), tindak pidana narkotika, serta tindak pidana khusus yang meliputi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pertambangan tanpa izin (PETI).

Dalam paparannya, Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Jambi bersama Polres se-Provinsi Jambi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Untuk tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3), sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 492 laporan polisi yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 34 persen. Sebanyak 260 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 448 item, mulai dari kendaraan bermotor, barang hasil kejahatan hingga berbagai dokumen. Total kerugian materi akibat kejahatan C3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar.” jelas Erlan.

Baca Juga : Polda Jambi Resmi Luncurkan Presisi Merdeka Run 2026

Selain kejahatan konvensional, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi juga berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 49 tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta uang tunai.

Di sektor pertambangan ilegal, selama semester I 2026, Polda Jambi menangani 23 laporan polisi terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka, menyita 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran mencatat keberhasilan menangani 591 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 931 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan.

“Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 milia” ungkap Erlan.

Disampaikannya juga bahwa berbagai modus operandi yang digunakan pelaku terus berkembang, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Pengungkapan berbagai tindak pidana selama semester I tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” katanya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, juga menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk tindak pidana. (*/Syah)

Pos terkait