Hendak Edarkan 1/2 KG Sabu, Suami Istri Dibekuk Polres Tanjab Barat

Peredaran narkoba di Tanjab Barat
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Pasangan suami istri siri RA (31) dan HS alias Susan (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat dengan barang bukti Sabu seberat 529,39 gram atau ½ Kg. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Kuala Tungkal pada Minggu (15/1/23).


Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli menyebutkan tangkapan dari kedua tersangka ini menjadi yang terbesar bagi Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di awal tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga : Polisi Tangkap 13 Orang Pelaku Narkoba, 1 Diantaranya Seorang PNS

Disampaikan Kapolres, pelaku pertama ditangkap berinisial RA sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Setia Jalan Panglima H. Saman Kuala Tungkal dengan barang bukti 3 buah plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu.

Usai melakukan penangkapan terhadap RA, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainya, yakni seorang perempuan berinisial HS.

“Sekira pukul 20.30 WIB, Tim berhasil mengamankan SH di rumahnya di Parit 3 Jln. Tenggiri RT 03, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar Padli.

Saat diinterogasi, dari pengakuan RA dan HS bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.

Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika.

“Jadi total keseluruhan barang bukti diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram atau ½ kilogram,” terang AKBP Padli.

Dijelaskan alumni Akpol angkatan 2003 tersebut, jika di uangkan sabu seberat 528,6 gram sebesar Rp 687.180.000.

Baca Juga : Kejar-kejaran Satresnarkoba Polresta Jambi Saat Tangkap 2 Pengedar Narkoba


Sedangkan untuk sabu merah seberat 3,22 gram Apabila diuangkan 1 gr (Rp 1.700.000) maka mendapatkan nilai sebesar Rp.5.474.000.

Selanjutnya ekstasi seberat 0,38 gram, apabila diuangkan 0,40 gram (Rp 500.000) maka mendapatkan nilai ekonomis Rp. 424.000 .-

“Maka total keseluruhan Rp 693.078.000,-,” ujar Kapolres merincikan.

AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. RA berperan sebagai yang menjual dan HS berperan sebagai yang menyimpan.

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Padli. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *