Kejar-kejaran Satresnarkoba Polresta Jambi Saat Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba di Kota Muara
Satuan Resnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua pemuda yang membawa Narkoba jenis sabu, Kamis (12/1/23). Foto : Syah

Ungkap.co.id Satuan Resnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua pemuda yang membawa Narkoba jenis sabu, Kamis (12/1/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dua pelaku yang diamankan tersebut adalah Riak (35) warga Perumahan Mutiara Mayang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi dan Alan (26) warga Kabupaten Tebo.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kita amankan di jalan Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru,” ujarnya, Jum’at (13/1/23).

Dari tangan kedua pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip ukuran sedang, sepeda motor yang digunakan serta handphone.

Baca Juga : Lapas Narkotika Sabak Dijadikan Contoh Rehab Narkoba di Indonesia

Untuk kronologis penangkapan, Niko menyebutkan, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kenali Asam kerap terjadi transaksi narkotika.


“Berbekal informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan, dan pada pukul 16.00 WIB kita melakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap, pelaku panik dan kabur serta membuang barang bukti sehingga terjatuh dari motornya,” lanjutnya.

Saat pelaku membuang barang bukti tersebut, dan pihaknya minta pelaku untuk mengambilnya serta membuka isi dari asoi yang dibuang. Ternyata isinya adalah satu paket sedang Narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah.


“Saat kita lakukan interogasi, Riak mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari LN yang saat ini sedang kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Seorang Pria Disekap 6 Perampok, Sarang Burung Walet dan Uang Raib

Selanjutnya, pihaknya lakukan pengembangan bahwa barang tersebut akan diberikan kepada Alan. Petugas lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Alan di Kelurahan Beliung Kota Jambi.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi. Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan pasal 114 UU dan pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 6 tahun,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *