Diduga Palsukan Tanda Tangan, Oknum Dokter Buat Sertifikat Dua Unit Ruko

Ilustrasi pemalsuan tanda tangan
Ilustrasi pemalsuan tanda tangan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Seorang dokter diduga kuat telah melakukan tanda tangan palsu untuk memperoleh sertifikat dua unit Ruko yang berada di Bengkong Kolam, Jalan Sumatra, Kelurahan Sadai.

Peristiwa ini berawal dari pembelian dua unit Ruko oleh JEM (45) yang dibayar dengan cara dicicil melalui koperasi hingga akhirnya selesai.

Bacaan Lainnya

JEM seorang ibu rumah tangga yang juga pengusaha ini menceritakan bahwa kedua unit Ruko ini dijual kepada oknum dokter dengan harga Rp900 juta, baru dibayar Rp470 juta dan sisanya menyusul akan dilunasi pada 30 Desember 2022 yang telah disepakati bersama. Namun, hingga sekarang belum ada pelunasan.

Baca Juga : Usut Pemalsuan KTP, Polda Jambi Akan ke Jakarta Pinta Keterangan Saksi Ahli

Lanjut JEM, dengan kejadian ini dia mengambil langkah untuk mengurus sertifikat dua unit ruko tersebut ke BPN Kota Batam. Setelah bertemu dengan Penjabat BPN ternyata sertifikat Ruko sudah diterbitkan atas nama oknum dokter tersebut.

“Saya tersentak dan tak percaya, kok bisa, padahal saya tidak pernah menjual apalagi membuat surat jual beli, tanya saya kepada Penjabat tersebut. Akhirnya penjabat BPN mengeluarkan sejumlah berkas – berkas pendukung sebagai syarat diterbitkannya sertifikat,” kata JEM.

Menurut JEM, di situ ada terlihat beberapa kejanggalan, yaitu pernyataan surat jual beli dan tanda tangan. JEM tidak pernah menandatangani perjanjian surat jual beli dan di materai terkesan ada tangan tangan ganda yang dipalsukan.

“Saya ditipu, saya didzolimi. Akan saya tuntut semua yang mendzolimi saya,” ucap JEM.

Baca Juga : Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Atas kasus ini, JEM melimpahkan kuasa dan mempercayakan kepada LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia) Propinsi Kepulauan Riau.

Andi Asye, S.Kom Ketua LPK RI Kepri mengatakan bahwa benar sudah dikuasakan kepadanya dan sekarang dalam tahap somasi. “Kemaren hari Rabu, 10 Januari sudah kita layangkan surat domasi melalui Gakkum LPK-RI Sultan Bayu Anggara, SH kepada oknum dokter itu,” ujarnya.

Andi Asye yang juga Ketua Jurnalis Muslim Batam Indonesia menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada jawaban dari oknum dokter itu, maka pihaknya akan lakukan upaya hukum.

Ketika diminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut kepada oknum dokter yang bersangkutan pada Kamis (11/1/23) belum ada jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum dokter tersebut masih belum menjawab konfirmasi wartawan yang dikirimkan oleh Andi Asye yang mewakili 10 wartawan. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *