Oknum Dokter Balas Surat Somasi LPK-RI Kepri

Sengketa tanah di Batam
Andi Asye melalui Divisi Penegakan Hukum (DivGakkum) Sultan Bayu Anggara, SH bersama beberapa perwakilan Media Online mendatangi rumah dengan inisial JEM (45) untuk meminta penjelasan atas isi surat balasan surat somasi tersebut. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Akhirnya setelah dikirimkan surat somasi I, II, dan III, dari LPK- RI Kepri kepada oknum dokter, hari Rabu, 25 Januari layangkan balasan surat jawaban atas somasi tersebut. Kepada media, Ketua LPK-RI Kepri Andi Asye membenarkan bahwa balasan surat somasi tersebut melalui alamat kantor LPK-RI Kepri di Nagoya.

Atas jawaban dari somasi tersebut, Andi Asye melalui Divisi Penegakan Hukum (DivGakkum) Sultan Bayu Anggara, SH bersama beberapa perwakilan Media Online mendatangi rumah dengan inisial JEM (45) untuk meminta penjelasan atas isi surat balasan surat somasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari isi surat jawaban atas somasi tersebut, JEM menjelaskan dari beberapa poin yang tercantum menyebutkan adanya surat jual beli untuk penerbitan sertifikat Ruko pada 22 November 2017. “Saya katakan dengan tegas bahwa saya tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut dan sudah diduga kuat dia (oknum dokter) memalsukan tanda tangan saya,” tegas JEM.

JEM melanjutkan bahwa di point itu menyebutkan adanya kesulitan menjalin komunikasi terhadap dirinya, juga itu tidak benar. Hal ini karena handphone dirinya aktif terus 24 jam dan rumahnya terbuka 24 jam.

Baca Juga : Tangkap 10 Tersangka, Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ganja

Dijelaskan JEM, sertifikat kedua Ruko tersebut atas nama oknum dokter itu tanpa sepengetahuan dirinya. JEM mengatakan itu wanprestasi pembayaran atas pembelian kedua Ruko tersebut adalah salah besar dan melanggar hukum perundang-undangan yang berlaku di republik ini.

Diakhir isi surat tersebut, oknum dokter itu meminta agar namanya dibersihkan dengan menyebutkan adanya pencemaran nama baik, sebagaimana yang terpublikasi pemberitaan dibeberapa media online.

Menanggapi hal ini, Andi Asye yang mewakili beberapa media kepada kru media mengatakan bahwa dipoin terakhir pada surat somasi tersebut adalah tidak berdasar dan keliru.

“Karena sebagaimana diketahui bahwa sebelum dan sesudah berita tersebut terpublikasi, kita sudah beberapa kali meminta klarifikasi bahkan mendatangi tempat oknum dokter itu berusaha. Namun oknum dokter itu tidak mau menjawab dan terkesan menghindar,” ujarnya.

Terang Andi, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, kita sudah melaksanakan karya jurnalistik sesuai etika jurnalistik dengan menerapkan both side investigation dan klarifikasi terhadap sumber.

Baca Juga : Beraksi di Jambi dan Rampok Uang Nasabah Bank, Tiga Pria Ditembak Polisi

Andi melanjutkan bahwa Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pers adalah Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan online atau cyber.

Dalam dunia jurnalistik tidak mengenal istilah “pencemaran nama baik”. Karena sudah jelas termaktub dalam UU 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 “untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi”. Pasal 5 ayat (2) dan (3) apabila ada kekeliruan dalam Karya Jurnalistik dipersilahkan untuk melayani hak jawab dan koreksi atas pemberitaan tersebut.

“Pada Bab VIII Ketentuan Pidana pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa apabila setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta,” pungkas Andi.

Rencananya kata Andi, JEM didampingi ketua LPK Kepri berserta Divgakkum akan membuat laporan ke Polresta Barelang atas kasus tersebut. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *