Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Bungo Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Barang bukti narkoba dari pengungkapan tiga pelaku di wilayah Dusun Rantau Keloyang. (Ist)

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (22/05/2026) sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga berhasil barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 45,16 gram dan pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Panji, petugas mendapati tiga orang pelaku sedang melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di pinggir jalan. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial K.R (34), B.A (20), dan A (38).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip siap edar, pil ekstasi merk kodok warna biru, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, hingga ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, tas sandang, dompet, dan sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Panji sebagaimana rilis resmi yang dikirimkan oleh Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga : Ungkap Sindikat Narkoba, Polda Jambi Tangkap 113 Orang, 9 Diantaranya Wanita

Panji menjelaskan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 45,16 gram.

“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya. (***)

Pos terkait