Ungkap.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, hakim anggota.Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan.
JPU Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Kota Jambi: Duitnya untuk Beli Narkoba dan Judi Online
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.
Barang Bukti 58 Bungkus Sabu
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.
Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka
Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
Terdakwa M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga : Nyamar Jadi Ojol, Dua Pria Jambret Kalung Emas di Kota Jambi, Pelaku Dibekuk di Banten
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. Alung Ramadhan melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini, terdakwa Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Bahwa kedua lerkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo telah diputus hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi. (*/IR)




