STNK Diblokir Gara-gara ETLE, Bayar Pajak Tak Bisa, Ini Kata Ditlantas Polda Jambi

Kamera Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di salah satu jalan di Kota Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Jambi dipastikan tetap berlaku. Kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran ETLE dan belum menyelesaikan kewajibannya dapat dikenai pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ditlantas Polda Jambi mengajukan permohonan pembukaan blokir terhadap satu kendaraan yang sebelumnya diblokir pada 16 Mei 2026 karena tercatat memiliki kewajiban penyelesaian denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement.

Bacaan Lainnya

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono membenarkan adanya surat tersebut.

Ia menjelaskan, masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE wajib terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban tilang apabila data kendaraan telah diblokir.

“Yang aman masyarakat mau bayar pajak, karena terkena ETLE diwajibkan bayar dulu tilangnya. Kendaraan bisa dibuka di Samsat, baru bisa bayar pajak,” kata Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem ETLE. Karena itu, masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE diminta tidak mengabaikannya.

“Intinya bahwa ETLE berlaku. Kalau masyarakat dapat surat ETLE wajib dibayar,” ujarnya.

Baca Juga : Terkait Tilang Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Dalam mekanisme ETLE, pemilik kendaraan atau pelanggar wajib melakukan konfirmasi setelah menerima surat. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, konfirmasi dilakukan paling lama lima hari setelah surat konfirmasi dikirim.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman atau aplikasi yang telah ditentukan maupun mendatangi posko penegakan hukum ETLE.

Pemilik kendaraan juga diminta mengisi sejumlah data, antara lain nomor referensi surat konfirmasi, nomor kendaraan, nomor telepon, identitas pemilik atau pelanggar serta pernyataan mengakui atau tidak mengakui pelanggaran.

Apabila pemilik kendaraan atau pelanggar tidak melakukan konfirmasi, data surat tanda nomor kendaraan dapat diblokir. Pemblokiran tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan atau pelanggar melakukan klarifikasi secara langsung ke posko penegakan hukum ETLE.

Ketentuan pemblokiran STNK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas juga tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ditlantas Polda Jambi juga mengimbau kendaraan sudah dijual segera balik nama.
Selain soal kewajiban menyelesaikan tilang, Dirlantas Polda Jambi mengingatkan masyarakat yang kendaraannya sudah berpindah kepemilikan agar segera melakukan balik nama.

Langkah tersebut dinilai penting agar surat konfirmasi ETLE dapat dikirim langsung kepada pemilik kendaraan yang sebenarnya sesuai alamat dalam data registrasi.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi Kompol Sandy Muttaqqin mengimbau kendaraan yang sudah beralih status kepemilikan harus balik nama supaya surat konfirmasi dapat langsung dikirim sesuai alamat pada identitas kendaraan.

“Dengan pembaruan data kendaraan, proses penindakan ETLE dapat lebih tepat sasaran. Polisi juga dapat mengetahui pihak yang menggunakan kendaraan ketika pelanggaran lalu lintas terjadi. Untuk menghindari pemblokiran sehingga dapat diketahui bahwa kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam hal ini melalui sistem ETLE,” ungkapnya.

Korlantas Polri sendiri menjelaskan bahwa surat konfirmasi ETLE merupakan bagian awal proses penindakan. Pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi kepemilikan dan siapa yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan, STNK dapat diblokir sementara. (*/Syah)

Pos terkait