Terkait Tilang Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Pengalihan arus lalu lintas di Kota Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Terkait tilang manual dilarang, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.

Saat ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

Bacaan Lainnya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyebutkan memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan, ujarnya, Senin (24/10/22) saat dikonfirmasi media.

Baca Juga : Truk ODOL Masuk Kota Jambi Akan Ditilang

Irjen Pol Firman Shantyabudi juga menyebutkan dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan, sebanyak 34 Polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile.

“Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyikapi hal tersebut yang disampaikan langsung Dirlantas Kombes Pol Dhafi bahwa terkait tilang manual dilarang tersebut pihaknya lakukan teguran tertulis, namun jika teguran tersebut dilanggar maka dilakukan tilang.

“Sedangkan untuk potensi laka jika tidak ada ETLE maka kita lakukan penindakan tilang manual,” ujarnya.

Baca Juga : Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Jambi Cek dan Perbaiki CCTV

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa untuk potensi laka ini menyebabkan kerugian bukan hanya diri sendiri namun berdampak juga pada para pengguna jalan lainnya.

“Potensi laka itu seperti melawan arus, menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti balap liar, dan itu harus ditindak tegas,” lanjutnya.

Selanjutnya terkait kendaraan angkutan batu bara yang melebihi tonase serta berdampak patah as, mau gak mau harus ditilang karena merugikan orang lain dan dampaknya kemacetan lalu lintas.

“Dan teguran lainnya kita lakukan secara tertulis sesuai apa yang disampaikan Pak Kapolri,” pungkas Dhafi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *