Hendak Edarkan Sabu dan Ganja di Bungo, 2 Pria Ditangkap Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Polres Bungo berhasil mengungkap dua Kasus penyalahgunaan Narkotika dengan mengamankan terduga pelaku berinisial MN (47) dan EF (42).

Dalam pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan ganja seberat 900 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, dari pelaku MN (47) pihaknya berhasil mengamankan Sabu seberat 1/2 Kg, dan dari pelaku EF (42) ganja seberat 900 Gram.

“Barang haram Narkotika tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo,” ungkap AKBP Wahyu Bram didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat kemarin (12/5/23).

Baca Juga : Ribut di Tempat Warung Tuak, Suami Istri Lompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Dia menyebut pelaku MN alias Nasir (47) merupakan warga jalan Selamat Ujung Villa Cendana Mas, Blok G 15, RT 05 RW 11, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kabupaten Kota Pekanbaru-Riau.

“Dari Riau pengakuannya, dijanjikan uang jutaan rupiah oleh bandar sehingga nekat bawa sabu menggunakan sepeda motor di wilayah Bungo,” ujarnya.

Pelaku mengakui dirinya hanya penjual kopi di pasar, lalu didatangi oleh seseorang bandar narkoba untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan Rp5 juta/gram.


Baca Juga : Tangkap 3 Pria, Polresta Jambi Amankan 25 Kg Ganja

”Saya pun ditipu dijanjikan upah Rp15 juta. Ia bilang ke saya, sabu hanya 2,5 gram dan uang tersebut juga belum dikasih,” ujar Nasir berdalih bukan seorang pemakai dan baru kali pertama menjadi kurir.


Sementara, pelaku EF (42) warga Kecamatan Pasar Muara Bungo ditangkap pada Senin (8/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Batang Bungo dengan barang bukti ganja seberat 900 gram.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, guna proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *