Tangkap 3 Pria, Polresta Jambi Amankan 25 Kg Ganja

Pengedar narkoba di Jambi
Ahmad Alfikri (23), M Fadillah (22) dan Lucky Akbar (18) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan upaya peredaran 25 kilogram narkotika jenis Ganja pada Senin, 13 Februari 2023.

Pengungkapan kasus besar ini dilakukan pada hari pertama Operasi Antik Siginjai Tahun 2023. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Ketiganya adalah Ahmad Alfikri (23), M Fadillah (22) dan Lucky Akbar (18). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan Muarojambi.

Pengungkapan kasus ini, berawal saat anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Lorong Swadaya RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

“Kemudian anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 17.30 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA,” katanya, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga : Perdana di Tahun 2023, BNN RI Musnahkan 222,697 Kg Ganja

Dijelaskan Niko, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan, dan ditemukan kembali barang bukti didalam rumah terlapor berupa 6 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jensi ganja didalam kotak sepatu didalam rumah tersebut.

“Pada saat diintrogasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dia mengaku menjemput ganja tersebut bersama pelaku LA atas perintah R yang masih kita dalami,” tambahnya.

Ahmad juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada pelaku Fadilah. Atas informasi tersebut, petigas melakukan pengembangan dan pada pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan Fadillah di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan Lorong Tawadu, Kelurahan Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga : Pesan Ganja Online dan Dibui 22 Bulan, Warga Negara Rusia Dideportasi

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 23 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja ditemukan dalam rumah bagian dapur di rumah tersebut,” ungkapnya.

Pengembangan selanjutnya, petugas pada pukul 20.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku Lucky Akbar di Jl. Lrg. Swadaya RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

“Ini jaringan Jambi, namun mereka jemput barangnya dari Sumut, saat ini tiga pelaku sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *