Ungkap.co.id – Tiga orang diduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.
Kemudian diamankan juga keseluruhan barang bukti narkoba sebanyak 56 paket di jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku yang ditangkap mengaku berinisial N (28), AJP (34) dan YR (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregarbmelalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan dan membenarkan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu (22/4/2026) mengenai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jln. Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.
Baca Juga : Ungkap Sindikat Narkoba, Polda Jambi Tangkap 113 Orang, 9 Diantaranya Wanita
Berbekal informasi tersebut, Tim Idik 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi. Sekira pukul 03.00 WIB, Tim Idik 2 berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki mengaku berinisial N, AJP dan YR.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 56 paket klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu. Adapun rinciannya adalah 55 paket tersimpan di kotak plastik merk QKZ yang sempat dibuang ke lantai oleh pelaku N. Kemudian dan satu paket ditemukan didepan YR saat berada dalam kamar,” Edy, Jum’at.
Lanjutnya, hasil interogasi terhadap ke tiga pelaku, N mengakui barang bukti sebanyak 55 paket yang ditemukan adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku AJP. Paket telah dipesannya dari seseorang berinisial I (dalam lidik).
“Kemudian pelaku YR mengakui barang bukti satu paket yang ditemukan adalah miliknya didapatkan dari pelaku N dengan cara dibeli seharga Rp.50.000,,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edy menerangkan, selain Narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya turut diamankan, berupa satu unit HP Android merk Redmi warna biru silikon hitam (disita dari N) dan satu unit HP Android merk Vivo warna hitam (disita dari AJP).
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Narkotika jenis sabu akan dilakukan uji sampel ke laboratorium,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, terhadap terduga pelaku N, AJP dan YR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Syah)




