Ungkap.co.id – Tim Reskrim Polsek Kota Baru menangkap dua pelaku penggelapan mobil truk pengangkut batubara milik perusahaan transportasi batubara di Jambi. Kedua pelaku beraksi dengan modus mobil dilaporkan hilang ke pihak perusahaan tempat mereka bekerja sebagai sopir mobil yang mereka bawa.
Kapolsek Kota Baru, Jambi, AKP Afrito Marbaro, di Jambi, Selasa (3/11/2020) mengatakan, kedua pelaku ditangkap didua tempat yang berbeda.
Baca Juga : Pinjam Motor Teman, Lalu Digadaikan, Seorang Pria Masuk Penjara
Hal ini setelah mereka melakukan penggelapan dan hendak menjual mobil truk hasil penggelapannya. Kedua pelaku itu, yakni Imam Fauzi (21) warga Padang Pariaman yang bersembunyi di daerah Kubu Kandang, Kabupaten Muarojambi dan Ismi Afdal (28) warga Padang, Sumatera Barat yang ditangkap di Bangko.
Kedua tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kota Baru menerima laporan terkait adanya pelaku penggelapan mobil truk milik perusahaan transportasi batu bara PT Jenas Bening Mas Persada.
Baca Juga : Mengaku PNS di Kantor Pajak, Hendri Tipu Calon Mertuanya Puluhan Juta
Setelah diselidiki, akhirnya kedua pelaku sebagai sopir mobil truk tersebut Imam dan Ismi berhasil terlacak keberadaanya ditempat persembunyiannya. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi juga berhasil menangkap keduanya ditempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan serta barang bukti yang mereka simpan disatu tempat sebelum dijual.