Ungkap.co.id – Anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pemuda yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdinas di kantor pajak yang telah melakukan penipuan senilai Rp. 38 juta kepada orang tua ceweknya yang baru kenal beberapa bulan lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, S. IK, di Jambi Selasa (1/9/2020) mengatakan, pelaku Hendri Santoso ditangkap tim Satreskrim setelah adanya laporan dari korban yakni orang tua cewek korban ke kantor polisi dan setelah diselidiki akhirnya pelaku dibekuk tanpa perlawanan beberapa hari kemarin.
Kasus aksi penipuan yang dilakukan oleh Hendri Santoso yang mengakui PNS di kantor pajak itu bermula saat pelaku berkenalan dengan seorang cewek di media sosial.
Kemudian berlanjut sampai pacaran hingga berkenalan dengan orang tua kekasihnya tersebut dengan mengaku sebagai PNS.
Penampilan yang meyakinkan dari pelaku Hendri, membuat keluarga sang kekasih yakni Heni dan ayahnya Adnan percaya kepada pelaku untuk mengurusi beberapa urusan keluarga termasuk mengurus sertifikat tanah.
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2024/06/iklan.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2024/06/iklan-2.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2024/06/iklan-dprd-bungo.jpg)