Ungkap.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi diback-up Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan satu unit mobil dump truk Mitsubishi Colt Diesel.
Pelaku, yakni Nopa Nugraha (29) warga asal Dusun 4, Desa Kuto Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu, 23 November 2022 lalu sekira pukul 17.30 WIB.
“Pelaku diamankan di Desa Unit 3, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya, Selasa (29/11/22).
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan, 2 Pelaku Masih Buron
Dijelaskan Mas Edy, kejadian berawal pada 20 September 2022 lalu. Saat itu pelaku merupakan sopir mobil yang dicurinya tersebut memuat batu bara di Desa Kotoboyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
“Mobil truk tersebut milik PT Metalik Bara Sinergi, pelaku saat itu tengah membongkar batu bara tersebut di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.
Setelah membongkar muatan batu bara, pelaku kemudian menemui seseorang untuk mengambil kupon minyak dan langsung pergi.
“Pelaku pergi seharusnya untuk memuat batu bara lagi, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian korban mencoba menghubungi pelaku, namun tidak bisa dihubungi,” ungkap Mas Edy.
Korban kemudian mengecek GPS mobil dan ditemukan lokasi terakhir mobil tersebut tengah berada di TKP.
Baca Juga : Coba Kabur Lewat Jendela, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi
Sampai saat ini diketahui tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan mobil milik korban tersebut.
Korban, yakni bernama Arbansyah. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp275 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)