Cabuli Adik Temannya yang Berumur 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

MU (21) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polsek Panipahan. Foto : Humas/Juliandi

Di mana pelaku sedang menutupi bantal di bagian wajah pelaku sendiri dan korban langsung menarik bantal yang sedang digunakan oleh pelaku tersebut, akhirnya pelaku bangun.

Baca Juga : Nenek Berumur 60 Tahun Diperkosa Seorang Pria Setiap Malam Jumat

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya korban berkata kepada pelaku “Apa maksud kau?”. Lalu pelaku langsung duduk dan melipat kedua tangannya dan menyatukan kedua telapak tangannya sambil tertunduk di hadapan korban. Kemudian pelaku langsung berdiri dan pergi keluar dari rumah kok, melihat hal tersebut korban merasa shock dan menangis,” ungkapnya.

Menurut Juliandi, seketika itu abang korban terbangun dari tidurnya dikarenakan mendengar korban sedang menangis. Lalu Ibu korban menghampirinya dari arah ruangan belakang rumahnya. Yang mana pada saat itu ibu korban sedang mencuci pakaian dan menanyakan kepada Korban tentang apa penyebabnya menangis.

Korban Melaporkan ke Polisi

“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu dan abangnya. Tak terima, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban,
Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono bersama dengan 3 orang anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Panipahan.

Baca Juga : Seorang Remaja Berusia 15 Tahun Dibawa Kabur, Lalu Diperkosa 4 Kali


“Untuk alat bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 helai baju lengan pendek warna merah muda bercorak warna biru dan putih dengan 1 helai celana panjang berwarna merah muda bercorak warna biru dan putih,” imbuhnya.

“Pelaku dituduhkan melakukan pelanggaran pada Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *