Ungkap.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi mengamankan tiga personel Polres Batanghari karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai personel Polri melakukan aksi pungutan liar (Pungli) atas penanganan pelaku kasus pertambangan minyak mentah (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari.
“Ketiga personel tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS yang diduga melakukan pungli penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto, di Jambi Rabu (9/3/2021).
Dia mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan Pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.
Baca Juga : Polresta Jambi Ungkap 4 Kasus Besar, dari Perampokan hingga Oknum Polisi Bobol ATM
“Kini ketiga oknum anggota yang diduga melakukan Pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” ungkap Mulia.
Ditambahkannya bahwa Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.
Baca Juga : Bekengi Minyak Ilegal, Oknum Polisi Ditembak Polisi
“Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tambahnya.