Bos Rokok Ilegal di Jambi Ditangkap Bea Cukai, 107 Koli Rokok Diamankan

Rokok ilegal di Kota Jambi
107 koli rokok ilegal ini diamankan Tim Bea Cukai Jambi yang dibantu Ditresnarkoba Polda Jambi di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Bea Cukai Jambi yang dibantu Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan salah satu bos rokok ilegal beserta barang bukti ratusan koli yang berasal dari Jawa Timur, Kamis malam (21/4/21).

Saat dikonfirmasi, Kasi Pengawasan dan penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menyebutkan, penyimpanan 107 koli rokok ilegal ini diamankan di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

“107 koli rokok ilegal bernilai kurang lebih satu milyar ini disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY,” ujarnya.

Pengungkapan ini berawal pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Marunda Jakarta. Setelah proses penyelidikan dan dibantu Ditresnarkoba, petugas menemukan keberadaan rumah HY yang berada di kawasan Kenali Kota Jambi.

Baca Juga : Ditinggal Salat, 3 Unit Laptop di Kantor Pengadilan Agama Tebo Digondol Maling

“Petugas langsung mengamankan HY dan langsung diperiksa,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, HY menyimpan ratusan koli rokok ilegal tersebut di rumah kontrakannya di Desa Talang Belido.

Dijelaskannya, pengungkapan ini berdasarkan perintah dari kantor Bea Cukai pusat untuk mengungkap pidana tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga : Penadah Truk Curian, Seorang Warga Batanghari Ditangkap Polisi

“Pergerakan dana rokok ilegal ini salah satunya mengarah ke pelaku HY, yang mana HY diklaim sudah melakukan transaksi rokok ilegal mencapai Rp20 miliar,” jelasnya.

Saat ini untuk proses kasusnya, HY langsung dibawa ke kantor pusat Jakarta. Sedangkan ratusan koli rokok ilegal tersebut disimpan di gudang kantor Bea Cukai Jambi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *