Angkut Minyak Ilegal, 2 Warga Batanghari Ditangkap Polisi

Tampak tengah Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas. Foto : Syah

Kronologis Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas melalui Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan, saat itu Minggu, 3 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Muaro melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Mestong.

Bacaan Lainnya

“Namun saat melintasi di RT.09, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mestong, tim melihat satu unit truk merk Hino jenis Dutro berwarna hijau dan bak Hitam. Truk itu bernomor polisi BH 2808 YX dan selang waktu yang sama juga mendapati satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BH 8715 BU yang diduga membawa minyak mentah ilegal,” kata dia.

Baca Juga : Polresta Jambi Buru Pemilik Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar

Lanjutnya, saat dihentikan, ternyata benar bahwa mobil tersebut membawa minyak mentah ilegal dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dengan tujuan untuk dijual ke gudang pemasakan minyak di Desa Bedeng Arang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *