Ungkap.co.id – Tim Tipidter dan Rajawali Sat Reskrim Polres Muaro Jambi menangkap pelaku BBM illegal (illegal drilling).
Terduga pelaku, yakni Joko Susilo (25) dan Warsito (48) warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari serta Masri Effendi (40) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Tim yang dipimpin oleh KBO Reskrim dan Kanit Pidsus ini juga berhasil mengamankan dua unit truk yang diduga mengangkut minyak mentah tanpa izin dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Baca Juga : Polisi Gerebek Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi
Mereka ditangkap, saat tim sedang melakukan patroli di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.