Dibuntuti dari Bungo, Polda Jambi Tangkap 3 Kurir dan Sabu Seberat 4 Kg

Peredaran sabu di Jambi
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Yudawan yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, dan Kapolres Bungo AKBP Moh Lutfi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (13/1/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Direktorat reserse narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang hendak masuk ke Jambi diawal tahun 2021 berasal dari Riau.

Tidak hanya barang digagalkan, akan tetapi Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan 3 orang tersangka yang menjadi kurir. Ketiga tersangka yakni YD, RAS dan JR yang membawa sabu seberat 4 Kg, semuanya warga Jambi.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Yudawan yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, dan Kapolres Bungo AKBP Moh Lutfi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga : Danrem 042/Gapu: Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba Akan Dipecat

“Penangkapan terjadi pada tanggal 8 Januari lalu, tepatnya di depan Mapolres Batanghari yang bekerjasama antara Polres Batanghari, Polres Bungo dan direktorat narkoba Polda Jambi,” ujar Jendral Bintang Satu tersebut.

Yudawan menyebutkan, para tersangka menaiki mobil selesai mengambil barang dari kabupaten Bungo, atas pesanan dari seseorang yang bernama HR yang saat ini posisinya berada di Lapas Jambi.

“Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan kita sudah tetapkan tempat-tempat penangkapan, kemudian di depan Mapolres Batanghari kita bisa menangkapnya,” lanjut Wakapolda.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, 1049 Orang Ditangkap Polda Jambi

Selain mengamankan tersangka, Polda Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu 4,073,016 Gram, 1 unit mobil, 5 unit HP, uang tunai Rp 300.000, 1 buah tas selendang, 1 buah ATM, sambungnya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *