Amankan 18 KG Sabu dan 984 Butir Ekstasi, Polresta Denpasar Tangkap 2 Pengedar

Polresta Denpasar
Tim Khusus Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 18 kilogram barang terlarang berupa sabu dari dua orang pelaku asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang ditangkap pada Sabtu (19/2/22) sekitar pukul 16.00 Wita. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Tim Khusus Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 18 kilogram barang terlarang berupa sabu dari dua orang pelaku asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang ditangkap pada Sabtu (19/2/22) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, kepada awak media Selasa (22/2/22) siang mengatakan jajarannya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut, yakni berinisial AR (30) dan MA (24) di areal parkir Cyloam residence Jl. Merdeka Raya Kuta Badung.

Bacaan Lainnya

“Kita menangkap jaringan nasional yang mengedarkan sabu di Bali seberat 18 kilogram yang dikemas dalam 128 paket dan ditemukan juga kurang lebih 984 butir ekstasi,” kata Bambang.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dipimpin Kasat Resnarkoba di TKP pertama menemukan 1 Kg sabu yang disimpan dalam tas.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Berhasil Ungkap Ganja Dalam Karburator

Selanjutnya dilakukan pengembangan di TKP kedua di gudang tepatnya rumah kos kedua pelaku Jalan Glogor Carik gang Jambu, Br. Gelogor Carik Densel. Di sana pihaknya menemukan 17 Kg sabu dan exstasy 984 butir ekstasi yang sudah dipaket serta siap edar.

Menurut keterangan kedua pelaku, sabu dan ekstasi didapatkan dari seseorang yang mereka kenal bernama Mawar. Mereka mendapatkan dengan cara mengambil di hotel daerah Kuta. Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 65 juta jika barang habis.

“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Sedangkan pasal yang dikenakan, yakni pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *