Bea Cukai Batam Berhasil Ungkap Ganja Dalam Karburator

Sabu dalam karburator
Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, membenarkan, paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “IBU”, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin X-ray,” kata Undani dalam rilis resminya, Selasa, 22 Februari 2022.

Kemudian jelas Undani, Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart.

“Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta,” ungkapnya.

Baca Juga : Tangkap 6 Orang, Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

Kendati demikian, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya.


Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.


“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *