Tangkap 2 Tersangka, Bea Cukai Batam Sita Puluhan Ribu Botol Minuman Alkohol

Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024. Di mana estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024. Di mana estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada sekitar bulan Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada satu muatan, yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Di mana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling”.

“Selanjutnya tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang,” ujarnya dalam rilis resminya kepada wartawan pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga : Sinergi Bea Cukai Batam dan TNI Dalam Operasi Bersama Cegah Barang Ilegal

Lanjutnya, pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan “Rio Sparkling” yang diserahkan oleh agen suruhan berinisial TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu.

Selanjutnya Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park. Tim langsung melakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh A. Hasilnya ditemukan isi kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling” dan MMEA lainnya.

Baca Juga : Bea Cukai dan Kastam Malaysia Amankan 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal di Laut

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan.

“Hasilnya ditemukan 24.360 botol MMEA merek “Rio Cocktail”, 6.000 botol MMEA merek “Qinghaihu, 384 botol MMEA merek “Johnnie Walker, dan 120 botol MMEA merek “Macallan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, kata Rizal, Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam dengan hasil didapati bukti permulaan yang cukup.

Kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Bea Cukai Jambi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Diamankan

Tersangka A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp5 miliar.

“A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan TS sejak 23 Februari 2024. Saat ini kedua tersangka dititipkan penahanannya di Polresta Barelang,” ujarnya.

“Dapat kami informasikan bahwa dari hasil operasi sepanjang tahun 2023 sampai dengan saat ini, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 17,097 miliar,” tambahnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *