Bea Cukai Jambi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Diamankan

Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi mengamankan 11 mobil Box berisi Rokok diduga ilegal, Selasa (28/1/2020). Foto : Isy

Ungkap.co.id – Bea Cukai Jambi kembali laksanakan operasi gempur rokok ilegal yang dimulai pada tanggal (18/5) kepada para pengusaha tampat penjual eceran hasil tembakau berupa rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi. 

Operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. 

Bacaan Lainnya

Selain itu, Tim Bea Cukai Jambi turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal. 

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari pelaksanaan operasi gempur itu, Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang. 

“Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp121 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp97,600 juta,” ujarnya, Kamis (2/6/22).

Baca Juga : Bea Cukai Jambi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal di Situs Online

Kata Enny, Tim Bea Cukai Jambi juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan. 

“Rokok- rokok yang tidak memenuhi peraturan akan ditindak, kemudian diproses sesuai ketentuan untuk dimusnahkan,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *