Ternyata Sabu 15 Kg di Jambi Dikendalikan Seorang Napi Lapas Cipinang

Press release Ditresnarkoba Polda Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi akhirnya mengungkap teka-teki sabu seberat 15 Kg yang ditemukan di ekspedisi CV Cinta Sejati pada 18 Desember 2019 lalu, Kamis (9/1/2020).

Dari ungkap kasus tersebut, tiga orang tersangka yakni Johan, Gema Dianto dan Maryon diamankan. Ketiga diamankan secara terpisah dan ditempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS. MH pada rilis ungkap kasus tersebut mengatakan, ketiganya diamankan setelah polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam mobil pengantar barang haram narkoba ke ekspedisi tersebut.

Setelah proses penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan yang diduga mirip dengan ciri-ciri pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus Johan pada 4 Januari lalu di KM 12 Palembang-Jambi.

Setelah proses interogasi, Johan mengaku jika sabu seberat 15 Kg tersebut didapatkannya dari tersangka Gema Dianto Alias Dianto.

Tanpa pikir panjang, pada hari yang sama pukul 08.00 WIB, Gema Dianto berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Aditya Warman RT 16, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi beserta Maryon yang juga terlibat dalam membantu Gema.

“Ketiga-tiganya adalah kurir, yang mengantarkan barang ini ke ekspedisi. Asal barang dari Bengkalis, Provinsi Riau, kemudian tujuan Jakarta, transit menggunakan ekspedisi dari Jambi,” kata Kapolda Jambi saat rilis ungkap kasus tersebut.

Untuk mengelabuhi petugas, narkoba yang disimpan di dalam kardus rokok itu kemudian diberi label mesin motor Matic.

“Di paket itu dituliskan mesin metic sehingga bisa mengelabuhi petugas,” jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengaburkan sejumlah barang bukti.

“Sebelum dikirim, mobil yang digunakan pelaku mengantar barang ke ekspedisi dipasang scotelite berwarna kuning, scotlite itu kemudian dicabut untuk mengelabuhi petugas. Tak hanya itu, handphone, baju yang digunakan semuanya dirusak para pelaku,” ungkap Muchlis.

Muchlis menambahkan, barang haram yang rencananya akan diedarkan di Jakarta saat malam tahun baru itu ternyata dikendalikan oleh seorang Warga binaan Lapas Cipinang, Jakarta berinisial AS.

“Pemesan barang atas nama AS, sekarang berada di dalam Lapas Cipinang Jakarta yang terpidana hukuman penjara seumur hidup;

“Keseluruhan dikendalikan oleh AS, mulai dari pengendalian pengiriman sabu hingga merusak dan usaha memusnahkan alat komunikasi, ciri-ciri mobil yang digunakan para pelaku untuk mengantar narkoba,” sebutnya.

“Bahkan para pelaku ini, sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan dikendalikan warga binaan tersebut,” tambahnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *