Tangkap 3 Orang, Polres Klungkung Sita Ratusan Gram Sabu

Polres Klungkung
Press release pada Kamis (3/2/2022) terkait pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Di bawah kepemipinan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Satresnarkoba terus berupaya menggeber penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan dalam press release pada Kamis (3/2/2022) terkait pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono mengatakan, pengungkapan berawal pada Selasa, 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan Klungkung.

Di sana Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka IKW als SBL dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gram.

“Selanjutnya tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod Kecamatan Klungkung dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram,” katanya.

Baca Juga : Kapolda Jambi Pantau Vaksinasi Boster di Tanjab Timur

Ia melanjutkan, berbekal informasi yang diperoleh dari kedua tersangka, pada Senin, 31 Januari 2022 tim berhasil mengamankan tersangka BD di sebuah rumah di Jalan Baladewa II No. 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung beserta sabu seberat 889,7 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sedangkan untuk pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp. 8 miliar ditambah 1/3,” ungkapnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *