Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Polres Klungkung
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, dan Kasihumas Iptu Agus Widiono, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Tidak henti-hentinya Polres Klungkung, dalam hal ini Satresnarkoba memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.

Dalam kurun waktu 1 bulan terkahir ini, Satnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan barang bukti di 2 TKP berbeda. TKP 1 di pinggir Jalan Pudak Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung diamankan 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya di TKP 2 bertempat di pinggir Jalan Kresna Kelurahan Semarapura Klod Kangin, diamankan 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sabu seberat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram netto.

Baca Juga : Jadi Kurir Sabu, Pasangan Kekasih Berstatus Mahasiswa Ditangkap Polisi

Senin pagi, (19/9/22) Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, dan Kasihumas Iptu Agus Widiono, menggelar konferensi pers yang bertempat di loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya dalam kurun waktu 1 bulan ini berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya, pada Kamis, 1 September 2022 sekira pukul 18.30 Wita, di pinggir Jalan Pudak Kelurahan Semarapura Kauh, tim mengamankan seorang yang bernama Ikay.

Baca Juga : Mengaku Imam Mahdi dan Punya 7 Istri, Seorang Pria Ditangkap Polisi

“Kemudian, Kamis, 8 September 2022 sekira pukul 15.30 Wita di pinggir Jalan Kresna, tim mengamankan 2 orang yang masing-masing bernama MG dan ARE. Di mana ketiga tersangka tersebut hasil pengembangan dari tersangka IGARS dan KT alias K yang sudah ditahan sejak Agustus lalu,” jelasnya.

Ia menyebutkan, kepada ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *