Rahima Hadiri Sidang Suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Rahima Fachrori penuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda pemberian keterangan sebagai saksi atas terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah Selasa (21/1/2020). Foto : Isy

Ungkap.co.id – Rahima Fachrori penuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda pemberian keterangan sebagai saksi atas terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah Selasa (21/1/2020).

Dalam agenda itu adapun yang hadir Dodi Irawan, HilalatilBatri, budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria, Muntalia, Zainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Wiwid Iswara, Sofyan, Mauli, Edmon, Abdussalam, Rahima, Hasan Ibrahim, Nuryanti, Faud Syakarin, Hasanudin.

Bacaan Lainnya

Pantauan di ruang sidang, Rahima tampak menggunakan Jilbab warna violet dan baju gamis bermotif bunga-bunga.

Dimana Dalam perajalanan sidang, Jaksa KPK mengkonfrotir antara keterangan mantan Kadis Pekerjaan Umum, Dodi Irawan, Immanudin dan Faud Syakarin.

Jaksa KPK menanyakan kepada Dodi Irawan apakah pernah bertemu sama Faud Syakarin di Novita dan Rumah Dinas Dodi Irawan.

Dikatakan Dodi Irawan, bahwa dirinya pernah bertemu dua kali sama Faud Syakarin guna membahas pekerjaan 2017.

“Saya bertemu sama faud syakarin di Novita, dan di Rumdis pada bulan maret untuk pekerjaan 2017 sebagai konfensasi apa yang telah diberikan oleh Faud Syakarin.l,” kata Dodi Irawan.


Kemudian Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Faud ada mengusulkan atau meminta pekerjaan senilai Rp 70 Miliar.

“Benar tetapi yang dapat diberikan hanya kurang lebih 50 miliar. Fee dari pekerjaan itu akan dikurangi untuk komisi III,” jawab Dodi.

Lanjut Jaksa, terkait dengan realisasi permintaan pekerjaan proyek jembatan di merangin senilai Rp 16 Miliar dan pembangunan jembatan teluk serdan senilai Rp 6 miliar lebih.

“Telah disepakati untuk diberikan kepada Faud Syakarin,” ucapnya.

Akan tetapi semua keterangaj Dodi Irawan disangkal oleh Faud Syakarin. “Tidak benar itu,” ujarnya.


Kemudian, Jaksa mengkonfrotir antara Immanudin dan Rahima. Jaksa KPK menanyaka Apakah Immanudin pernah menyerahkan uang ke Rahima? 

“Pernah pada bulan Januari, untuk Rahima lebih dulu dari anggota dewan. Diberikan diruang tengah. Pada waktu itu saya ketemu sama satpam dan mengatakan bahwa saya orangnya Afip, dan dikasih izin masuk, tidak waktu lama Rahima keluar, dan uang diterima langsung dalam bungkusan kresek warna hitam,” jawab Immanudin.

“Rp 200 juta, kenapa berbeda, karena perintah Afip,” ujarnya.

Rahima menyangkal atas keterangan Immanudin bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 200 juta.

“Tidak benar,” ujarnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *