KPK Tahan 10 dari 28 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Kasus suap Ketok palu RAPBD Provinsi Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap 10 orang dari 28 tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Hal ini setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung merah putih Jakarta, Selasa (10/9/23). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap 10 orang dari 28 tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Hal ini setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung merah putih Jakarta, Selasa (10/9/23).

“Untuk proses penyidikan. Ditahan sampai 29 Januari mendatang,” kata Pimpinan KPK Johanis Tanak.

Bacaan Lainnya

Sepuluh orang yang langsung ditahan oleh komisi anti rasuah itu adalah M. Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah dari Fraksi Golkar.

Kemudian ada Nama Sofyan Ali yang saat ini merupakan anggota DPR RI, lalu Muntalia dan Sainuddin, selanjutnya Rudi Wijaya, Supriyanto. Terakhir Sopian.

“Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” pintanya.

Baca Juga : Zumi Zola Sebut Anggota Dewan Minta Uang Ketok Palu

Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

Dari 28 orang tersangka, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

Baca Juga : Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Aping Bungkam

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 IP tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *