Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 133 Orang Terlibat Judi Online

Judi online di Kota Jambi
Kepolisian Daerah Jambi beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus judi online, baik di Polres/Ta maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Foto : Syah

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah Jambi beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus judi online, baik di Polres/Ta maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bahwa Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online selama kurun waktu dua minggu. 

Bacaan Lainnya

“45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/8/22).

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta.

Baca Juga : 59 Tersangka Judi Online Diciduk Polisi, 51 Diantaranya Adalah Wanita

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

“Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rekening yang telah diblokir,” pungkasnya. 

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres/Ta jajaran Polda Jambi. 

Baca Juga : Polisi Tangkap 9 Orang Terlibat Judi Online, Mereka Terancam 6 Tahun Penjara

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, dan masing-masing Polres/Ta,” ungkapnya. 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

“Kita kenakan pasal 303 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *