Tangkap 62 Orang, Polda Jambi Blokir 1000 Situs Judi Online

Judi online di Kota Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online selama kurun waktu dua minggu. Foto : Syah

Ungkap.co.id Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online selama kurun waktu dua minggu.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dari pengungkapan 45 kasus judi online, pihaknya telah mengamankan sebanyak 62 pelaku.

Bacaan Lainnya

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone,” ujarnya, Senin (29/8/2022).

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM.

“Jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta,” sebutnya.

Baca Juga : Dua Bandar Judi Togel Online Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Di mana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

Sedangkan, situs judi online di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementrian Kominfo untuk melakukan penutupan situs tersebut.

“Kita akan terus melakukan patroli siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online khususnya di Provinsi Jambi. Jika kita temukan maka akan segera kita tindak dengan tegas,” tegas Tory. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *