Sedang Main Judi Online di Warnet, 4 Pemuda Diciduk Polisi

Judi online di Kota Jambi
Empat orang berbaju orange Terduga pelaku judi online saat diamankan di Mapolresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi kembali menangkap para pelaku pemain judi online, di warnet Calista Murni, Kota Jambi. 

Empat orang tersebut, yakni Muhammad Ridho Saputra (23) sebagai operator warnet, Andri Novriyanto (36) sebagi pemain judi online jenis situs QQSlot, Bayu Lahansyah (26) sebagai pemain judi onlien sikar88, dan Muhamad Pranoto (26) sebagai pemain judi online jenis Game188. Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kota Jambi. 

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa saat itu tim mendapatkan informasi di warnet tersebut sering terjadi kegiatan perjudian online jenis slot. 


“Setelah itu, tim langsung menuju kelokasi dan didapati para pelaku sedang bermain judi online jenis slot,”ujarnya, Kamis (25/8/2022).


Baca Juga : Polisi Tangkap 9 Orang Terlibat Judi Online, Mereka Terancam 6 Tahun Penjara

Kemudian tim langsung mengamankan pelaku operator warnet dan para pelaku pemain perjudian beserta barang bukti. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni enam unit CPU, lima unit monitor, dan empat unit keyboard. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *