Pelaku Jambret Kalung Emas Ditangkap Polsek Singaraja

Polsek Singaraja
Made Arya Suyasa (49) berbaju orange terduga pelaku penjambretan kalung emas. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Berawal dari laporan polisi bernomor : LP/19 /X/2021/SPKT/Polsek Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 05 Oktober 2021 tentang dugaan adanya tindak pidana mengambil paksa barang milik orang lain atau penjambretan yang tejadi pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita. Kejadian tersebut di jalan raya, tepatnya di Banjar Dinas Kawan Desa/Dusun Petandakan, Kecamatan Buleleng. Kejadian itu dilaporkan Made Mustianing (58), beralamat di Banjar Dinas Kawan Desa Petandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.

Berdasarkan laporan Made Mustining, kemudian Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu IB, Permana, untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah TKP serta melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang diduga ada di sekitar TKP.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu IB Permana, bersama dengan Kanit I (Kanit Opsnal) Ipda Andry Risky Ulfa, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, diawali dari olah TKP dan ditemukan hasil bahwa memang benar telah terjadi peristiwa penjambretan sebuah kalung yang dimiliki korban Made Mustianing.

Pelaku mengambil barang berupa kalung milik korban dengan cara menarik paksa yang dipakai di leher korban sehingga kalung terputus dan terlepas dari lehernya. Lalu dibawa kabur pelaku, namun liontin kalung terlepas dan jatuh kebawah.

Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, dan saat itu korban masih sempat melihat nomor kendaraan yang dipakainya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi DK 5953 UZ dengan strip biru. korban saat itu sempat mengejar pelaku, namun karena terhalang mobil di depan saat mengejar, akhirnya korban kehilangan jejak pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *