Polsek Singaraja Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Polsek Singaraja
Polsek Singaraja berhasil menangkap pelaku pencurian mobil. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Berawal dari laporan polisi nomor : LP/ 17 /VIII/2021/Res Bll/Sek Sgr tanggal 25 Agustus 2021 tentang adanya pencurian kendaraan bermotor roda empat merk Suzuki Splash No. Pol DK 1937 Um warna putih.

Selanjutnya Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Permana Dp untuk segera melakukan menindaklanjuti laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Polsek Singaraja pun melakukan penyelidikan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat merk Suzuki Spalsh warna putih DK 1937 UM milik Kadek Juli Artha (25) beralamat Br. Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan. Kejadian tersebut di rumah kost yang terletak di Banjar Dinas Celukbuluhz Desa Kalibukbuk, Buleleng.

Berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan petunjuk tentang orang yang diduga mengambil mobil tersebut. Di mana merupakan salah satu warga Banjar Dinas Celukbuluh Desa Kalibukbuk, diduga dilakukan oleh orang dengan nama panggilan Bobo.

Dari hasil olah TKP juga, terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan masuk kamar kost korban yang dalam keadaan kosong melalui jendela. Lalu mengambil kunci kendaraan serta BPK dan STNK di dalam almari yang tidak dikunci dan membawa kabur kendaraan.


Baca Juga : Usut Pemalsuan KTP, Polda Jambi Akan ke Jakarta Pinta Keterangan Saksi Ahli

Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, pihaknya melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku hingga diperoleh informasi di lapangan bahwa pelaku Bobo memiliki kekasih yang beralamat di Desa Sangket Sukasada, Buleleng.

Berbekal informasi itu, pihaknya mencari keberadaan pelaku sehingga berhasil membekuknya di Jl. Pratu praupan Banjar Sangket, Desa Sangket Sukasada.

“Dari pengakuannya, setelah berhasil mencuri mobil itu, pelaku menggadaikannya kepada seseorang yang dipanggil dengan nama Dewa di daerah Panji sebesar Rp30 juta. Uangnya dipergunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari pelaku,” katanya, Jumat, 27 Agustus 2021.


“Kita pun berhasil melakukan penyitaan mobil tersebut dari Dewa. Terhadap pelaku dijerat dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *