Setelah operasi pekat 2021 berakhir, Ditlantas Polda Jambi tetap melakukan pengetatan perjalanan darat sesuai surat edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat bahwa asca lebaran pada 18 – 24 Mei 2021 tetap dilakukan pengetatan baik itu perjalanan darat, udara dan laut.
“Kita akan tetap melakukan pengetatan dan pengecekan terhadap pelaku perjalanan darat yang keluar masuk ke Provinsi Jambi dimana harus dipenuhi dengan ketentuan protokol kesehatan. Dimana pengendara diwajibkan membawa surat bebas Covid-19 yang berlaku 3×24 jam,” jelasnya.
Baca Juga : Diterik Matahari Petugas Bekerja, 319 Kendaraan Masuk Jambi Dipaksa Putar Balik
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak masuk maupun keluar dari Provinsi Jambi untuk melengkapi dokumen kesehatannya sebelum melakukan perjalanan darat seperti membawa surat bebas Covid-19 agar tidak disuruh putar balik saat pengecekan di pos penyekatan perbatasan.
“Kita juga tengah berkoordinasi dengan kepala Terminal Alam Barajo agar angkutan umum yang mulai beroperasi memenuhi persyaratan dan memastikan seluruh penumpang telah membawa surat bebas Covid-19,” tandasnya. (Syah)