Kenal dari Aplikasi WALLA, Seorang Anak di Bawah Umur Disetubuhi Anusnya 3 Kali

AR (23) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polsek Batu Aji pada Kamis, 5 April 2023. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers itu bertempat di Mako Polsek Batu Aji pada Kamis (6/4/2023).

Pelaku yang diamankan berinisial AR (23). AR ditangkap di kostnya yang berada di Perum Puri Mas Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada 1 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, kejadian berawal pada 11 Februari 2023. Korban yang masih berusia 16 tahun itu dan AR berkenalan melalui aplikasi WALLA. Aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya gay (penyuka sesama jenis).

Baca Juga : Karena Nafsu, Seorang Pria Perkosa dan Gorok Leher Siswi SMP di Sarolangun

Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke kostnya di Perum Puri Mas.

“Pada 12 Februari 2023 korban datang ke kost pelaku dan menutup pintu kamar. Lalat melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali,” jelas Restia.

Lanjut Restia, kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya tentang alat vital (anusnya) terasa sakit.

“Mendengarkan hal tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Aji guna pengusutan lebih lanjut,” sambungnya.

Baca Juga : Bejat! Seorang Paman Perkosa Ponakannya Berumur 14 Tahun hingga Hamil

Dari kasus ini, kata Restia, barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 unit handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.

*Atas perbuatannya para, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1). Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar,” Restia mengakhiri keterangannya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *