Gakumdu Karhutla Provinsi Jambi Harus Bisa Berikan Efek Jera Pelaku

Kasus Karhutla di Provinsi Jambi
Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jambi harus bisa memberikan efek jera kepada para pelaku Karhutla di Provinsi Jambi. Hal ini tuntutan hukuman harus yang sesuai dengan kesalahannya, guna sebagai langkah dalam upaya pencegahan Karhutla. Foto : Syah

Ditambahkan Sigit, penanganannya perlu lebih diintegrasikan dan ini dikarenakan kejadian Karhutla tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun juga bisa perdata dan administrasi serta mengimbau agar masyarakat dalam melakukan pembukaan lahan menghindati potensi terjadinya Karhutla.

Sementara itu, hingga sejauh ini Polda Jambi dan jajaran tercatat menangani sebanyak empat kasus Karhutla yang ditangani oleh Polres Tanjab Barat dan Tebo. Kedua kasus sudah masuk dalam tahap dua serta dua kasus lainnya tahap pemberkasan dan sudah tahap satu di kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Akibat Bakar Lahan, 2 Warga Tanjab Timur Diamankan Polisi

Sementara itu, Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji juga menyambut baik adanya posko Gakumdu penanganan kasus karhutla tersebut. Dengan adanya posko Gakumdu ini diharapkan penanganan perkara bisa lebih cepat dan memberikan efek jera kepada pelakunya dan meski tidak menyebutkan secara rinci kasusnya.

Gloria juga mengatakan kasus Karhutla di Jambi ada yang melibatkan koorporasi di Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi, serta sudah disidangkan.

Sedangkan Kepala Balai Penegakan Hukum Sumatera KLHK, Berth Vendri mengatakan, juga menyambut baik adanya posko Gakkumdu tersebut. Dengan adanya posko Gakumdu, dirinya berharap penanganan kasus Karhutla bisa lebih cepat karena ini merupakan tindak pidana yang harus diberantas bersama-sama.

Baca Juga : 3 Orang Tersangka dari 90 Hektar Lahan Terbakar di Prov. Jambi, Penyidikan masih Berlanjut

Sigit Dany juga mengatakan, upaya Polda Jambi yang diutamakan adalah pencegahan melalui revtalisasi sekat kanal sebagai upaya utama dilahan gambut, langkah progresif Polda Jambi lainnya hingga tercipta aplikasi Asap Digital dengan telah memasang sebanyak 14 kamera pengintai atau CCTV terbanyak di tanah air ini.

Kemudian lagi program penataan ekosistem berbasis pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum terhadap pelalu Karhutla yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Sedangkan salah satu pelaku Karhutla yang ditahan di Mapolres Tebo adalah Kisman Sitorus Bin Malik Sitorus yang didakwa sesuai pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI 16 UU RI No 41 thn 1999 tentang kehutanan dengan membakar lahan di Perizinan PT WKS, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kisman dihadapan penyidik mengatakan, sangat menyesal telah melakukan pembakaran lahan miliknya yang berakibat terjadi kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat umtuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga : Bakar Lahan, 4 Orang Ditangkap Polda Jambi

“Saya sangat menyesal telah melakukannya dan mohon maaf bila akibat ulah dirinya dapat membuat warga khawatit terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih meluas,” kata Kisman Sitorus.

Hal yang sama juga disampaikan dua pelaku Karhutla lainnya yakni Arya Hariyanto dan Wahono keduanya yang ditahan di Polres Tanjab Barat itu mengaku menyesal telah melakukan perbuatan pembakaran lahan dan hutan yang dampaknya lebih kepada masyarakat luas dari semua sisi.

Kini ketiga tersangka Karhutla sedang menjalani proses hukum penyidikan di Polres dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat untuk proses hukumnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *