3 Orang Tersangka dari 90 Hektar Lahan Terbakar di Prov. Jambi, Penyidikan masih Berlanjut

Kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Jabung Timur
Petugas sedang memadamkan api. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah (Kabupaten) yang ada di Provinsi Jambi.

Yang mana saat ini tercatat sebanyak 90 Ha lahan terbakar dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kebakaran Lahan Terjadi di Muaro Jambi, Kapolres: Api Sudah Berhasil Dipadamkan

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat diwawancarai, Kamis (11/3/21).

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luasan lahan yang terbakar seluas 90 Ha,” ujarnya.

Dari 90 Ha lahan yang terbakar tersebut, ada sebanyak 41 kejadian. Yang mana lahan terbakar tersebut telah berhasil dipadamkan bersama masyarakat dan stakeholder terkait.


Baca Juga : 25 Hektar Lahan Terbakar di Tanjabtim Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan Polda Jambi

Untuk wilayah yang besar luasan lahan terbakar yaitu di Kabupaten Tanjab Timur (Sadu) sebesar 30 ha, dan Kabupaten Muaro Jambi, serta Tanjabbar dilanjutkan Kabupaten Tebo, ungkapnya.


“Untuk tiga orang yang kita tetapkan tersangka ini merupakan pemilik lahan, yang mana dalam proses pembukaan lahan masih menggunakan cara lama dengan cara membakar, sehingga merupakan unsur kesengajaan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *