Akibat Bakar Lahan, 2 Warga Tanjab Timur Diamankan Polisi

Terduga pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Dua orang pria yang diduga pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, diamankan pihak kepolisian.

Pelaku yang diamankan adalah Saharudin (41), warga Kelurahan Nipah Panjang II yang juga sebagai pemilik lahan, serta Samingun alias Mingun (45), warga Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, Senin (20/7/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB, anggota Polsek Nipah Panjang mendapatkan informasi bahwa adanya kebakaran lahan yang terjadi di Parit I, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Nipah Panjang, bersama petugas pemadam kebakaran dan pihak Kecamatan Nipah Panjang, langsung menuju tempat kejadian tersebut.

Pada saat tim gabungan tiba di lokasi kejadian, ditemukan adanya lahan yang terbakar, dan ditemukan enam orang laki-laki yang sedang berusaha memadamkan api.

Dari keterangan enam orang laki-laki tersebut, ada yang menyatakan bahwa yang telah melakukan pembakaran atas lahan tersebut adalah Saharudin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung mengamankan pelaku,” ujar Deden, Kamis (23/7/2020).

Deden menyebutkan, lahan di lokasi kejadian yang telah terbakar lebih kurang empat hektare.

“Yang terbakar itu lahan kosong. Lahan gambut,” sebut Deden.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis warna biru merk Afta, dan satu buah ban dalam motor bekas terbakar.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut,” pungkas Deden. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *