Edarkan Sabu, 2 Wanita Muda dan Pria Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan

Pengedar sabu di Rokan Hilir
Tiga terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua diantaranya adalah wanita.

Ketiga pelaku tersebut, yakni Rika, Fanny, dan Bambang. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, KM 07 Bagan Batu, Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dua orang wanita bernama Rika dan Fanny adalah pengedar narkotika jenis sabu.

“Di mana dalam menjalankan aktivitas peredaran sabunya, kedua wanita tersebut dibantu seorang laki-laki bernama Bambang selaku perantara jual beli,” kata Juliandi, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Polsek Bangko Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

Lanjutnya, ketiga orang tersebut tinggal di rumah kontrakan di belakang Ruko tepatnyadi Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, KM 07 Bagan Batu, Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah.

Selanjutnya pada Senin, 22 Maret 2021 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi rumahnya.


“Tim mendatangi rumah tersebut dengan didampingi ketua RT untuk dilakukan pemeriksaan. Di dalam rumah itu ditemukan wanita bernama Rika dan laki-laki bernama Bambang, lalu datang seorang wanita lainnya mengaku bernama Fanny,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *