Masyarakat Puji tentang Pelayanan Samsat Jambi

Warga saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jambi, merupakan tempat pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Samsat dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jambi, yang berkolaborasi dengan beberapa instansi lain, seperti Dispenda (DPKPD), Jasa Raharja, Bank 9 Jambi, dan Bank BRI.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2015, dijelaskan bahwa kehadiran Samsat bertujuan untuk memberikan pelayanan Regident Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran pajak kendaraan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga : Cegah Pungli, Satgas Saber Pungli Jambi Sidak ke Samsat dan BPN

Mujina, salah satu masyarakat yang taat membayar pajak, menyampaikan pendapatnya mengenai pelayanan pajak di Samsat Provinsi Jambi.

“Saya cukup puas dengan sistem pelayanan di Samsat Jambi saat ini, karena pelayanannya cepat dan mudah,” ungkapnya, Jum’at, 17 Mei 2024.

Dirinya juga mengatakan bahwa, perubahan pelayanan yang terjadi sangat signifikan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sebelumnya pelayanannya cukup lama dan sekarang sangat mudah, karena masyarakat yang belum paham mengenai alur dan persyaratan pembayaran pajak, akan dijelaskan secara lengkap oleh petugas Samsat Jambi,” sebutnya.

AKP Hadi, Paur Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Samsat Provinsi Jambi, saat diwawancarai pada Jumat, 17 Mei 2024 mengatakan bahwa, Samsat Provinsi Jambi telah menyediakan tiket antrean untuk masyarakat yang datang untuk membayar pajak.

“Pelayanan pembayaran pajak dan ganti plat kendaraan bermotor di Samsat Jambi tersebut pada hari Senin sampai Kamis dibuka mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB tidak termasuk jam istirahat. Sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan jam 11.00 WIB,” kata dia.

Dirinya turut menjelaskan alur pembayaran pajak di Samsat Provinsi Jambi, mulai dari pengambilan formulir pembayaran pajak, hingga menerima pembaruan STNK.


Baca Juga : Tangkap 3 Orang, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi

“Masyarakat yang datang akan diberikan formulir pembayaran pajak, kemudian kendaraan akan dicek fisik. Selanjutnya masyarakat mengambil nomor antrean dan lanjut ke loket pendaftaran, untuk dilakukan proses registrasi. Setelah registrasi, masyarakat akan diarahkan menuju loket pembayaran pajak yang dibayarkan secara tunai (cash),” jelasnya.


Selain itu, Hadi mengatakan bahwa beberapa masyarakat sering kebingungan terhadap alur pelayanan pembayaran pajak.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat, yang belum memahami alur maupun persyaratan pembayaran pajak.

“Kita akan memberikan penjelasan kepada masyarakat di dalam ruangan, agar penyampaiannya lebih jelas, karena jika penyampaian dilakukan di barisan antrean terbatas oleh dinding kaca. Selain itu, hal tersebut kita lakukan untuk menghindari penumpukan antrean semakin panjang,” jelasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *