Diduga Tanpa Izin, Polsek Sungai Gelam Segel 6 Tempat Pengolahan Kayu

Tempat pengolahan kayu di Muaro Jambi
Enam tempat pengolahan kayu (sarkel) diduga tanpa izin di wilayah hukum Sungai Gelam diberikan garis polisi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Enam tempat pengolahan kayu (sarkel) diduga tanpa izin di wilayah hukum Sungai Gelam diberikan garis polisi.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi mengatakan, Polsek Sungai Gelam telah memberikan garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra P bersama personil pada Rabu (24/11/21),” kata AKP Amradi saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (30/11/21).

Baca Juga : Kapolres Muaro Jambi: Kita Akan Tindak Tegas Aktivitas Ilegal Logging dan Drilling


Amradi melanjutkan, dalam kegiatan tersebut, Polsek sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa izin. Sedangkan untuk kegiatan pengolahan kayu diberhentikan dan dipasang garis polisi.

“Polsek Sungai Gelam menemukan sebanyak 6 tempat berbeda lokasi pengolahan kayu, yaitu 2 unit sarkel milik (A) di RT 10 Desa Tangkit, (M) di RT 21 Desa Kebon IX, (K) di RT 01, (E) di RT 10 Desa Tangkit, (P) di RT 04 Desa Sungai Gelam, dan (S) di RT 20 Desa Tangkit,” ungkap Amradi.

“Sementara itu untuk proses selanjutnya, Polsek Sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *