Diberi Uang Rp. 100 Ribu, Seorang Suami Pukul Istrinya dan Masuk Penjara

KDRT di Rokan Hilir
Saipul terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Diberi uang Rp 100 ribu lalu pukuli isterinya, pria bernama Saipul (29) alias Ipul beralamat Bangko Camp KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata l, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako pada Rabu, 3 Februari 2021 sekira jam 12.30 WIB.

Saipul diamankan petugas atas dasar laporan korban yang tidak lain adalah istrinya bernama Leni Isratni (26) yang tidak terima karena telah dipukulinya di bagian mulut dan telinga sehingga bibirnya luka dan telinga terasa sakit

Bacaan Lainnya

Atas hal tersebut, Sabtu, 30 Januari 2021 sekira jam 15 .00 WIB dia melaporkan kejadian dialaminya dengan laporan polisi bernomor LP/B/07/I/2021/Riau/Res Rohil/ Polsek Bangko Pusako tanggal 31 Januari 2021 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana (KDRT) tersebut.

Baca Juga : Suami Siram Istri, Anak, dan Keluarganya dengan Air Panas hingga Melepuh

Dijelaskan Juliandi, Sabtu, 30 Januari 2021 sekira jam 08.30 WIB, suami korban meminta uang kepada istrinya dan diberitakan sebanyak Rp. 100 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *