Lalu suaminya langsung memukul dan menampar istrinya di bagian mulut dan telinga sehingga bibir istrinya luka dan telinga terasa sakit.
“Kemudian istrinya datang ke Pos
Bhabinkamtibmas Bangko Permata KM 8 guna melaporkan hal tersebut. Setelah itu Bhabinkamtibmas langsung berusaha mendudukkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Baca Juga : Seorang Istri Bantu Suami Culik dan Perkosa 2 Anak di Bawah Umur
Lanjutnya, Rabu, 3 Februari 2021 sekira jam 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan pencarian terhadap Saipul.
Selanjutnya sekira jam 12.30 WIB, didapat informasi Saipul berada di rumah Sitorus. Akhirnya Saipul berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (Humas/Milan)