Juliandi menguraikan, pada keesokan harinya yaitu Jumat, 19 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Arna mendapatkan informasi dari istri Gunawan yang mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pencurian kipas angin tersebut sudah ditangkap bersama barang bukti.
Selanjutnya kata Juliandi, tersangka yang bernama Hendriyanto dibawa ke Polsek sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga : 3 Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Polisi
“Atas kejadian itu, Arna mengalami kerugian sebanyak Rp.300.000,” ungkapnya.
Juliandi menguraikan, dari hasil tes urine, pelaku positif Metaphetamine, dan barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku yaitu satu unit kipas angin merk Maspion. (Humas/Jumilan)