Curi Brankas, Uangnya Untuk Judi Online, Residivis di Jambi Diringkus Polisi

Konferensi pers Polresta Jambi tentang kasus pencurian Brankas dengan tersangka IS. Foto : Isy

Ungkap.co.id – IS kali ini ini tidak bisa menghirup udara bebas lagi, pasalnya sejak 10 November lalu, Sat Reskrim Polresta Jambi membekuknya di kawasan belakang stadion Persijam kota Jambi.


Dari aksinya, IS berhasil mencuri dan mengambil sebuah Brankas di dalamn rumah di kawasan Jalan H.M. Yusuf Nasri, Rt 05, Kelurahan Wijaya, dimana lemari besi itu berisikan barang-barang berharga seperti paspor, buku tabungan perbankan, cincin nikah, Ijazah dan uang pecahan dolar Amerika.

Bacaan Lainnya

“Cincin dijual, uangnya untuk main judi online bang,” aku IS, Kamis (26/12/2019).

Sementara Itu, kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hery
Haryanto mengatakan, jika barang dari hasil aksi IS yang dikira tidak berharga dibuangnya, sedangkan yang berharga telah berhasil dijual.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan ada beberapa saja, seperti yang dapat di lihat paspor dan Ijazah sudah dalam keadaan kotor terkena lumpur,” katanya.

Dari catatan kepolisian, IS ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, hanya saja semua korbanya membuat laporan polisi.

“Ada 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) tapi hanya 3 yang membuat laporan,” ujar Kompol Suhardi.

“Dari lapaoran yang ada, akan terus dikembangkan, untuk melihat siapa saja yang terlibat didalamnya,” tambahnya.

“Rumah yang terakhir itu, ada pemiliknya sedang istirahat, tapi dia tetap masuk kedalam rumah dan menjarah barang barang yang ada,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya dengan modus terlebih dahulu memantau rumah yang akan menjadi mangsanya.


Atas perbuatannya, tersangka IS harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi Mapolresta Jambi. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, IS dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *